Ahli K3 Listrik Sertifikasi KEMNAKER

📅 18 Hari 📌 Jakarta

Listrik merupakan bagian penting dalam operasional kerja sehari-hari, namun juga mengandung potensi bahaya yang tinggi terhadap keselamatan manusia, lingkungan, dan aset. Oleh karena itu, tenaga kerja yang terlibat dalam perencanaan, pemasangan, pengoperasian, maupun pemeliharaan instalasi listrik wajib memiliki kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di bidang kelistrikan.

Pelatihan Ahli K3 Listrik dirancang untuk memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, khususnya Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja, yang mewajibkan perusahaan dengan kapasitas pembangkitan listrik di atas 200 kVA untuk memiliki Ahli K3 Listrik. Kompetensi ini juga diatur dalam Kepdirjen No. KEP.48/PPK & K3/VIII/2015 dan diperkuat dengan persyaratan memiliki sertifikasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Pelatihan ini penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja memahami prinsip-prinsip K3, mampu mengidentifikasi bahaya listrik, dan dapat menerapkan sistem kerja aman sesuai standar nasional maupun peraturan yang berlaku.

Sarana Edukasi - Ahli K3 Listrik Sertifikasi KEMNAKER

Manfaat

Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan memperoleh pengetahuan dan keterampilan praktis untuk menangani berbagai potensi bahaya listrik di tempat kerja. Selain meningkatkan keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap peraturan K3, pelatihan ini juga meningkatkan kredibilitas profesional peserta dalam dunia kerja, serta menjadi syarat wajib bagi perusahaan yang memiliki instalasi listrik dengan kapasitas tertentu sesuai Permenaker No. 12 Tahun 2015.

Tujuan

Pelatihan Ahli K3 Listrik bertujuan untuk membentuk tenaga kerja yang memiliki kompetensi dalam merancang, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di bidang kelistrikan. Peserta diharapkan memahami peraturan perundangan terkait K3 Listrik, mampu mengidentifikasi potensi bahaya kelistrikan, serta menyusun langkah-langkah pengendalian yang tepat untuk mencegah kecelakaan kerja yang melibatkan instalasi listrik.

Ruang Lingkup Kompetensi

Pelatihan ini mencakup kebijakan pembinaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya dalam bidang kelistrikan. Peserta akan mempelajari norma K3 Listrik serta persyaratan keselamatan dalam pemasangan dan pemeliharaan instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di berbagai sektor, yaitu pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga pemanfaatan tenaga listrik.

Selain itu, ruang lingkup juga meliputi sistem penyalur petir, penerapan K3 di ruang listrik khusus, identifikasi potensi bahaya listrik, dan prosedur pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dalam pekerjaan listrik. Seluruh materi akan dilengkapi dengan praktik lapangan dan evaluasi sebagai bagian dari pemantapan kompetensi peserta.

Instruktur

Instruktur merupakan praktisi dan ahli K3 Listrik berpengalaman, dengan latar belakang teknik elektro serta kompetensi di bidang keselamatan kerja kelistrikan.

Persyaratan

  • Scan kartu identitas WNI (KTP/Paspor) yang masih berlaku
  • Scan ijazah terakhir (Min.D3)
  • Scan Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Scan Pas foto (Background merah)
  • Pakta Integritas

Materi

  • Kebijakan pembinaan dan pengawasan K3
  • Pembinaan dan pengawasan norma K3 Listrik
  • Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  • Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  • Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  • Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  • Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  • Persyaratan K3 sistem penyalur petir
  • Persyaratan K3 Listrik ruang khusus
  • Identifikasi potensi bahaya listrik
  • Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dipekerjaan listrik
  • Praktek
  • Evaluasi

Jakarta

Rp. 18,999,000,

Penawaran Spesial Sarana Edukasi