Petugas Penyelamat Ruang Terbatas Sertifikasi KEMNAKER
π 3 Hari πBlended
Ruang terbatas (confined space) adalah area kerja yang memiliki akses terbatas, ventilasi yang minim, dan potensi bahaya tinggi terhadap keselamatan serta kesehatan pekerja. Risiko di ruang terbatas tidak hanya berasal dari sifat fisiknya, tetapi juga dari paparan bahan kimia beracun, gas mudah terbakar, debu berbahaya, serta ancaman defisiensi atau kelebihan kadar oksigen. Selain itu, kondisi lingkungan seperti suhu ekstrem, permukaan licin, potensi kejatuhan benda, hingga risiko terjebak atau tertutup (engulfment) menjadi faktor yang memperbesar potensi terjadinya kecelakaan kerja.
Kondisi tersebut menuntut adanya sistem pengelolaan K3 yang ketat, termasuk implementasi prosedur kerja aman, sistem perizinan kerja, serta rencana tanggap darurat yang matang. Dalam hal ini, keberadaan petugas penyelamat yang memiliki kompetensi khusus sangatlah penting untuk memastikan proses evakuasi dapat berjalan efektif dan tepat waktu ketika terjadi keadaan darurat di dalam ruang terbatas.
Pelatihan Petugas Penyelamat Ruang Terbatas ini diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang mampu menjalankan proses penyelamatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan standar K3 yang berlaku, khususnya berdasarkan regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Melalui pelatihan ini, diharapkan peserta tidak hanya memahami potensi bahaya yang ada, tetapi juga siap secara fisik, mental, dan teknis dalam menjalankan peran penyelamatan di lingkungan kerja berisiko tinggi tersebut.

Manfaat
Melalui pelatihan ini, peserta akan memiliki kemampuan untuk merespons kondisi darurat secara cepat dan tepat, khususnya dalam melakukan proses penyelamatan di ruang terbatas. Dengan kompetensi tersebut, peserta dapat menjadi bagian penting dalam tim tanggap darurat perusahaan, serta membantu meminimalkan dampak kecelakaan yang mungkin terjadi di area kerja terbatas.
Tujuan
Pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam bekerja secara aman di ruang terbatas serta memahami dan menerapkan prosedur kerja sesuai standar yang berlaku. Peserta diharapkan mampu mengidentifikasi potensi bahaya, mencegah terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja, serta menjalankan tanggung jawabnya sebagai bagian dari sistem keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan berisiko tinggi.
Ruang Lingkup Kompetensi
Materi pelatihan mencakup pemahaman peraturan perundang-undangan terkait keselamatan kerja di ruang terbatas, dasar-dasar K3, serta prosedur ijin kerja aman (permit to work system). Peserta juga akan dibekali dengan pengetahuan mengenai rencana dan prosedur tanggap darurat (ERP), komunikasi di ruang terbatas, serta pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
Pelatihan ini juga mencakup penggunaan alat pelindung diri (APD), teknik penyelamatan, prosedur masuk ruang terbatas, hingga aplikasi sistem izin kerja. Selain itu, peserta akan mempelajari penggunaan alat bantu pernapasan seperti SCBA, serta teknik pemasangan fasilitas penyelamatan. Program ini ditutup dengan sesi evaluasi untuk memastikan penguasaan materi oleh peserta.
Pelatihan akan dipandu oleh instruktur yang berpengalaman dalam bidang keselamatan kerja di ruang terbatas dan tanggap darurat industri. Instruktur telah terlibat langsung dalam pelatihan teknis, simulasi penyelamatan, dan implementasi prosedur kerja aman di berbagai sektor industri. Dengan pendekatan yang interaktif dan berbasis praktik, peserta akan dibimbing untuk memahami materi secara menyeluruh serta siap menghadapi situasi nyata di lapangan dengan prosedur yang tepat dan efektif.
- Scan kartu identitas WNI (KTP/Paspor) yang masih berlaku
- Scan ijazah terakhir (Min.D3)
- Scan Surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Scan Pas foto (Background merah)
- Pakta Integritas
- Peraturan Perundang β undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
- Dasar β dasar K3 di ruang terbatas / ruang tertutup
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (permit to work system)
- Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan komunikasi di ruang terbatas
- P3K di ruang terbatas/ruang tertutup
- Pengetahuan alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
- Teknik penyelamatan
- Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi system izin kerja.
- Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
- Teknik Penyelamaan & Pemasangan Fasilitas
- Penyelamatan
- Evaluasi