Petugas P3K (First Aid) Sertifikasi KEMNAKER
📅 3 Hari 📌Blanded
Dalam situasi darurat di tempat kerja, kecepatan dan ketepatan penanganan sangat menentukan keselamatan jiwa. Pertolongan pertama yang dilakukan secara cepat dapat mencegah kondisi korban memburuk sebelum mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Oleh karena itu, setiap perusahaan perlu memiliki petugas P3K yang telah mendapatkan pelatihan dan memiliki kompetensi dalam memberikan pertolongan pertama.
Pentingnya keberadaan petugas P3K ini telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Permenaker No. Per.03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No. Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan untuk menyediakan fasilitas P3K serta menugaskan personel yang memiliki keterampilan dasar pertolongan pertama di lingkungan kerja.
Dengan adanya petugas P3K yang kompeten, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, responsif, dan tanggap terhadap risiko kecelakaan kerja.

Manfaat
Pelatihan ini memberikan manfaat bagi individu maupun perusahaan. Bagi peserta, pelatihan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat di tempat kerja. Sertifikasi dari KEMNAKER juga menjadi bukti kompetensi resmi yang diakui secara nasional. Bagi perusahaan, kehadiran petugas P3K yang kompeten membantu meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi keadaan darurat, mengurangi risiko cedera lebih lanjut, serta mendukung pemenuhan kewajiban regulasi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Tujuan
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat sesuai standar P3K. Peserta akan dibekali pemahaman mengenai prosedur penanganan cedera serta kesiapan menghadapi keadaan darurat di tempat kerja, guna meminimalkan risiko cedera lanjutan dan mendukung keselamatan kerja secara keseluruhan.
Ruang Lingkup Kompetensi
Ruang lingkup Petugas P3K (First Aid) Sertifikasi KEMNAKER meliputi kesehatan kerja, serta prinsip pertolongan pertama yang sesuai standar. Materi meliputi anatomi dan faal tubuh manusia, pedoman penyediaan fasilitas P3K, serta penanganan berbagai kondisi darurat seperti luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang, gangguan pernapasan, gangguan kesadaran, hingga sengatan listrik dan kecelakaan di ruang terbatas.
Peserta juga akan mempelajari teknik praktis seperti pembalutan luka, pembidaian, resusitasi jantung paru (RJP), serta prosedur evakuasi korban. Pelatihan diakhiri dengan ujian praktik dan teori melalui platform resmi KEMNAKER RI.
Pelatihan ini dibimbing oleh instruktur yang merupakan tenaga medis atau praktisi K3 yang telah terbukti kompeten dalam menyampaikan materi P3K secara teoritis maupun praktis. Proses pelatihan dilakukan secara interaktif dan aplikatif, dengan pendekatan yang sesuai standar nasional serta kebutuhan di tempat kerja.
- Scan kartu identitas WNI (KTP/Paspor) yang masih berlaku
- Scan ijazah terakhir
- Scan Surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Scan Pas foto (Background merah)
- Pakta Integritas
- Peraturan perundangan yang berkaitan denganPe rtolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
- Dasar–dasar kesehatan kerja – Dasar–dasar Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
- Anatomi dan faal tubuh manusia – Pedoman penyediaan fasilitas P3K
- Bahaya dan penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
- Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya
- Gangguan kesadaran dan tindakan pertolongannya
- Gangguan pernafasan dan tindakan pertolongannya
- Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
- P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
- Praktek membalut luka, membidai, Resusitasi Jantung Paru (RJP), dan evakuasi korban (Prosedur dan para pengangkutan korban)
- Ujian praktik oleh Fasilitator
- Ujian Teori menggunakan website temank3.kemnaker.go.id