Pencegahan Gangguan Pendengaran Sertifikasi KEMNAKER

📅 2 Hari 📌Jakarta/Online

Gangguan pendengaran akibat paparan kebisingan di tempat kerja merupakan salah satu penyakit akibat kerja yang paling umum, dan sering kali bersifat permanen. Risiko ini tidak hanya terjadi di sektor industri dan manufaktur, tetapi juga di sektor konstruksi, pertambangan, migas, transportasi, bandara, hingga perhotelan dan hiburan.

Paparan suara bising secara terus-menerus tanpa pengendalian yang memadai dapat menurunkan kemampuan pendengaran, mengganggu konsentrasi, menurunkan produktivitas, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan kerja.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, perusahaan diwajibkan melakukan upaya pengendalian kebisingan sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Melalui pelatihan ini, peserta dibekali pengetahuan dan keterampilan dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan risiko kebisingan di tempat kerja secara sistematis, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sarana Edukasi - Pencegahan Gangguan Pendengaran Sertifikasi KEMNAKER

Manfaat

Pelatihan Pencegahan Gangguan Pendengaran Sertifikasi KEMNAKER memberikan manfaat signifikan bagi perusahaan dan pekerja dalam upaya melindungi pendengaran dari paparan kebisingan di tempat kerja. Peserta akan memperoleh pemahaman teknis mengenai identifikasi sumber kebisingan, teknik pengukuran, serta strategi pengendalian yang efektif.

Tujuan

Pelatihan Pencegahan Gangguan Pendengaran Sertifikasi KEMNAKER bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai bahaya kebisingan di tempat kerja dan risiko gangguan pendengaran yang dapat ditimbulkan. Peserta dibekali dengan teknik identifikasi, evaluasi, dan pengendalian kebisingan, serta penerapan praktik keselamatan kerja yang sesuai. Dengan demikian, pelatihan ini mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih aman dan mendukung kepatuhan terhadap regulasi K3 yang berlaku.

Ruang Lingkup Kompetensi

Pelatihan Pencegahan Gangguan Pendengaran Sertifikasi KEMNAKER mencakup pemahaman dasar mengenai pencegahan gangguan pendengaran akibat kebisingan di tempat kerja, termasuk survei paparan bising dan teknik pengendaliannya. Peserta akan mempelajari praktik pemetaan kebisingan serta mengenali penyakit Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT) yang berkaitan dengan pekerjaan. Materi juga mencakup proses diagnosa gangguan pendengaran akibat bising, penggunaan audiometri dalam program perlindungan pendengaran (HLPP), perhitungan tingkat kecacatan pendengaran, dan praktik pemeriksaan audiometri secara langsung.

Instruktur

Pelatihan ini dipandu oleh instruktur berpengalaman di bidang kesehatan kerja, khususnya dalam pengendalian kebisingan dan gangguan pendengaran akibat kerja. Para pengajar merupakan praktisi yang memiliki latar belakang medis maupun teknis, serta aktif terlibat dalam pelatihan dan penerapan program K3 di berbagai sektor industri. Materi disampaikan secara aplikatif dan interaktif, sesuai dengan standar dan peraturan keselamatan kerja yang berlaku.

Persyaratan

  • Scan kartu identitas WNI (KTP/Paspor) yang masih berlaku
  • Scan ijazah terakhir (Min.D3)
  • Scan Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Scan Pas foto (Background merah)
  • Pakta Integritas

Materi

  • Dasar-dasar Pencegahan Gangguan Pendengaran Akibat Bising di Tempat Kerja
  • Survei Paparan Bising
  • Pengendalian Bising di Tempat Kerja
  • Praktek Pemetaan Kebisingan
  • Penyakit Telinga Hidung Tenggorokan (THT) Akibat Kerja
  • Diagnosa Gangguan Pendengaran Akibat Bising
  • Peran Audiometri dalam HLPP
  • Perhitungan Kecacatan Pendengaran
  • Praktik Audiometri

Online Zoom Meet

Rp. 4,199,000,-

Offline Jakarta

Rp. 4,999,000,-

Penawaran Spesial Sarana Edukasi