K3 Kebakaran Kelas B (Koordinator Unit) Sertifikasi KEMNAKER

📅 6 Hari 📌  Jakarta

Kebakaran merupakan salah satu potensi bahaya terbesar di tempat kerja, terutama pada industri yang menggunakan bahan bakar cair dan gas mudah terbakar. Untuk mengantisipasi risiko ini, perusahaan wajib memiliki sistem penanggulangan kebakaran internal yang efektif, sebagaimana diatur dalam Kepmenaker No. 186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

Salah satu elemen penting dalam sistem tersebut adalah Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B), yaitu petugas yang bertanggung jawab memimpin proses pencegahan, penanggulangan, hingga koordinasi evakuasi saat terjadi kebakaran, sebelum bantuan eksternal datang. Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan teknis dan manajerial dalam menangani kebakaran kelas B serta menyusun rencana tanggap darurat yang efektif.

Dengan mengikuti pelatihan ini, perusahaan tidak hanya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga meningkatkan kesiapsiagaan dan perlindungan terhadap aset, tenaga kerja, serta operasionalnya secara menyeluruh.

Sarana Edukasi - K3 Kebakaran Kelas B (Koordinator Unit) Sertifikasi KEMNAKER

Manfaat

Pelatihan ini memberikan manfaat berupa peningkatan kompetensi teknis petugas dalam menghadapi situasi kebakaran, membantu perusahaan dalam pemenuhan regulasi K3, serta memperkuat sistem tanggap darurat internal. Selain itu, pelatihan ini juga mendorong budaya keselamatan kerja dan meningkatkan kepercayaan terhadap kesiapan perusahaan dalam mengelola risiko kebakaran.

Tujuan

Pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta agar mampu melakukan identifikasi bahaya kebakaran, menyusun program pencegahan dan penanggulangan kebakaran di lingkungan kerja, serta memimpin tim darurat dengan efektif. Dengan pelatihan ini, peserta diharapkan dapat menjalankan tugas sebagai koordinator dengan tanggap dan profesional sesuai peraturan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kompetensi

Materi pelatihan mencakup pemahaman norma dan peraturan K3 kebakaran, sistem manajemen K3 (SMK3), perencanaan sistem proteksi kebakaran, teknis inspeksi dan pelaporan kecelakaan, serta manajemen tanggap darurat. Peserta juga dibekali tentang perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran, asuransi kebakaran, serta teknik pemeriksaan sistem proteksi. Program ditutup dengan observasi lapangan, diskusi, dan ujian teori melalui platform resmi Kemnaker RI (temank3.kemnaker.go.id).

Instruktur

Pelatihan dibawakan oleh instruktur bersertifikat dari Kemnaker RI, berpengalaman dalam penanggulangan kebakaran dan K3, serta ahli dalam pelatihan praktik lapangan dan evaluasi kebakaran industri.

Persyaratan

  • Scan kartu identitas WNI (KTP/Paspor) yang masih berlaku
  • Scan ijazah terakhir (Min.D3)
  • Scan Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Scan Pas foto (Background merah)
  • Pakta Integritas

Materi

  • Norma & peraturan perundangan K3 penanggulangan kebakaran
  • Sistem manajemen K3 (SMK3)
  • Konsep perencanaan sistem proteksi kebakaran
  • Teknis inspeksi sistem pelaporan kecelakaan
  • Asuransi kebakaran
  • Perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran
  • Manual tanggap darurat
  • Teknik pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran
  • Observasi lapangan dan diskusi
  • Ujian Teori menggunakan website temank3.kemnaker.go.id

Jakarta

Rp. 7,499,000,

Penawaran Spesial Sarana Edukasi