Auditor SMK3 Sertifikasi KEMNAKER

📅 5 Hari 📌Jakarta/Online

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian penting dalam operasional perusahaan. Untuk memastikan penerapan sistem manajemen keselamatan berjalan efektif dan sesuai standar, diperlukan audit SMK3 yang dilakukan oleh auditor kompeten dan tersertifikasi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, perusahaan dengan jumlah pekerja ≥100 orang atau memiliki potensi bahaya tinggi diwajibkan menerapkan SMK3 dan melaksanakan audit secara berkala. Oleh karena itu, kebutuhan akan auditor yang memiliki kompetensi teknis, pemahaman regulasi, serta kemampuan melakukan penilaian secara objektif semakin meningkat.

Pelatihan Auditor SMK3 ini diselenggarakan untuk membekali peserta dengan keterampilan dalam mengevaluasi, menganalisis, dan memberikan rekomendasi terhadap penerapan SMK3 di perusahaan. Sertifikasi yang diperoleh dari Kementerian Ketenagakerjaan RI menjadi bukti pengakuan resmi terhadap kemampuan peserta sebagai auditor yang profesional dan independen. Pelatihan ini juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif di berbagai sektor industri.”

Sarana Edukasi - Auditor SMK3

Manfaat

Pelatihan ini memberikan manfaat langsung bagi individu dan perusahaan. Bagi peserta, pelatihan ini membuka peluang karir yang lebih luas di bidang K3 sebagai auditor internal, konsultan, atau auditor eksternal, serta meningkatkan kompetensi profesional yang diakui secara nasional melalui sertifikasi resmi dari KEMNAKER. Sementara bagi perusahaan, kehadiran auditor bersertifikat membantu memenuhi kewajiban audit SMK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012, mengidentifikasi celah dalam sistem secara dini, serta mendorong perbaikan berkelanjutan. Hal ini berdampak positif pada peningkatan kinerja K3, manajemen risiko, dan reputasi perusahaan secara keseluruhan.

Tujuan

Pelatihan ini bertujuan membekali peserta dengan kompetensi untuk melakukan audit SMK3 secara profesional sesuai PP No. 50 Tahun 2012. Peserta diharapkan mampu memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi K3, mengidentifikasi kekurangan sistem, serta memberikan rekomendasi perbaikan. Sertifikasi dari KEMNAKER juga meningkatkan daya saing dan peluang karir peserta di bidang K3.

Ruang Lingkup Kompetensi

Kompetensi Auditor SMK3 mencakup pemahaman prinsip dan regulasi SMK3 sesuai PP No. 50 Tahun 2012, perencanaan dan pelaksanaan audit internal, serta kemampuan mengidentifikasi ketidaksesuaian dalam penerapan sistem manajemen K3. Auditor juga dituntut mampu menganalisis temuan, menyusun laporan audit yang sistematis, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk mendukung peningkatan kinerja K3 perusahaan.

Selain itu, kompetensi mencakup keterampilan komunikasi, observasi di lapangan, dan objektivitas dalam proses audit, guna memastikan hasil audit dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan sesuai standar nasional.

Instruktur

Pelatihan Auditor SMK3 ini dipandu oleh instruktur senior KEMNAKER RI dan tenaga pengajar berkompeten di bidang K3. Mereka merupakan praktisi berpengalaman yang aktif dalam pelatihan Auditor SMK3. Materi disampaikan secara interaktif dan aplikatif, sesuai regulasi dan standar nasional yang berlaku.

Persyaratan

  • Scan kartu identitas WNI (KTP/Paspor) yang masih berlaku
  • Scan ijazah terakhir (Min.D3)
  • Scan Sertifikat Ahli K3 Umum
  • Scan Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Scan Pas foto (Background merah)
  • Pakta Integritas

Materi

  • Review Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 PP No. 50 Tahun 2012
  • Penerapan SMK3 (Lampiran 1 PP No.50 Tahun 2012)
  • Mekanisme, Teknik Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3, dan Sertifikasi SMK3
  • Interpretasi Kriteria Audit
  • Pelaksana Audit SMK3 Auditor
  • Simulasi audit SMK3
  • Ujian menggunakan website temank3.kemnaker.go.id

Online Zoom Meet

Rp. 5,999,000,-

Offline Jakarta

Rp. 7,499,000,-

Penawaran Spesial Sarana Edukasi