Teknisi Ruang Terbatas Sertifikasi BNSP
📅 3 Hari 📌 Jakarta/Online
Bekerja di ruang terbatas merupakan salah satu jenis pekerjaan dengan tingkat risiko yang sangat tinggi. Ruang terbatas seperti tangki, silo, sumur, terowongan, atau ruang sempit lainnya dapat menyimpan berbagai potensi bahaya yang tidak terlihat secara langsung, mulai dari kekurangan oksigen, paparan gas beracun, risiko kebakaran atau ledakan, hingga kemungkinan terjebak di dalamnya tanpa akses penyelamatan yang memadai.
Oleh karena itu, dibutuhkan tenaga kerja yang tidak hanya memiliki pemahaman teoretis, tetapi juga keterampilan praktis dan sertifikasi resmi yang diakui secara nasional. Sertifikasi Teknisi K3 Ruang Terbatas dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merupakan bukti kompetensi yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja yang beroperasi di lingkungan berisiko ini. Melalui pelatihan ini, peserta akan mendapatkan pembekalan menyeluruh mengenai prosedur kerja aman, penggunaan alat pelindung diri, serta teknik penyelamatan dan tanggap darurat yang sesuai standar.
Pelatihan ini juga berkontribusi langsung terhadap upaya perusahaan dalam meningkatkan keselamatan kerja dan memenuhi persyaratan audit atau regulasi K3.

Manfaat
Manfaat dari pelatihan ini meliputi peningkatan kompetensi teknis peserta dalam pekerjaan di ruang terbatas, termasuk pengendalian risiko, penggunaan alat keselamatan, dan penyusunan analisis keselamatan kerja. Sertifikasi ini juga membantu perusahaan memenuhi standar manajemen K3, mendukung kelancaran proses audit internal maupun eksternal, serta menjadi nilai tambah dalam persyaratan tender atau pelaksanaan proyek industri berskala besar.
Tujuan
Pelatihan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja dan fatalitas di ruang terbatas. Peserta akan dibekali dengan pengetahuan untuk mengenali potensi bahaya seperti kekurangan oksigen, paparan gas beracun, atau risiko terjebak akibat kegagalan sistem, serta keterampilan dalam mencegah dan menangani kondisi darurat. Selain itu, pelatihan ini bertujuan untuk membangun keahlian profesional peserta dalam menerapkan prosedur izin kerja, penggunaan APD, serta teknik evakuasi yang tepat, sesuai dengan standar K3.
Ruang Lingkup Kompetensi
Materi pelatihan mencakup penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai prosedur, penerapan regulasi perundang-undangan dalam ruang terbatas, serta partisipasi dalam penyusunan Job Safety Analysis (JSA) dan Work Permit. Peserta juga akan dibekali keterampilan dalam pekerjaan isolasi energi (LOTO), pemasangan ventilasi, serta penilaian perubahan kondisi kerja. Selain itu, pelatihan meliputi kemampuan komunikasi kerja tim, pelaksanaan prosedur kerja aman, penggunaan APAR, pertolongan pertama (P3K), dan tindakan tanggap darurat di ruang terbatas.
Pelatihan ini dipandu oleh instruktur berpengalaman di bidang K3 industri, khususnya dalam pengelolaan dan prosedur keselamatan kerja di ruang terbatas. Instruktur telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan teknis serta pendampingan kompetensi sesuai standar BNSP.
- Softcopy Ijazah Minimal SLTA
- Softcopy CV/ Pengalaman Kerja minimal 2 (dua) tahun
- Softcopy KTP
- Softcopy Pasfoto dengan background merah
- Softcopy Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
- Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Sesuai Prosedur
- Menerapkan Peraturan Perundang-undangan yang
- Berlaku dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas
- Memberi Kontribusi dalam Pembuatan Analisis
- Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis; JSA) di Ruang Terbatas
- Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO)
- Memasang Sistem Ventilasi sesuai dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas
- Membuat Penilaian Perubahan Kondisi Kerja yang Harus Diperhitungkan untuk Kelangsungan Meneruskan Pekerjaan
- Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait
- Memberikan Kontribusi Dalam Pembuatan Izin Kerja (Work Permit)
- Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai Prosedur
- Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas
- Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas
- Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
- Melakukan Tindakan Tanggap Darurat