Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PLB3) Sertifikasi BNSP
Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan manusia. Limbah B3, jika tidak dikelola dengan benar, dapat menimbulkan dampak serius terhadap kualitas lingkungan, kesehatan pekerja, serta masyarakat di sekitarnya. Dalam upaya memenuhi regulasi nasional dan menjaga keberlanjutan lingkungan, diperlukan sumber daya manusia yang kompeten dan memahami secara menyeluruh tahapan pengelolaan limbah B3, mulai dari pengurusan izin hingga pelaporan. Pelatihan ini dirancang berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan mengacu pada regulasi pemerintah yang berlaku, sehingga peserta akan dipersiapkan untuk menjalankan tanggung jawabnya secara profesional serta berkesempatan mendapatkan pengakuan kompetensi melalui sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Manfaat
Pelatihan ini memberikan manfaat konkret bagi peserta dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam pengelolaan limbah B3. Peserta akan mampu mengelola limbah B3 dengan cara yang aman dan sesuai prosedur, serta dapat menyusun dokumentasi dan laporan yang dibutuhkan untuk keperluan audit atau pelaporan kepada instansi pemerintah. Selain itu, pelatihan ini membantu meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya penerapan keselamatan kerja dalam setiap tahap pengelolaan limbah.
Tujuan
Pelatihan ini bertujuan untuk membentuk tenaga kerja yang memiliki kemampuan teknis dan administratif dalam pengelolaan limbah B3. Peserta diharapkan mampu melakukan pengurusan perizinan, merancang dan melaksanakan upaya minimasi limbah, menyimpan serta mengemas limbah dengan benar, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap proses pengelolaan, serta menyusun laporan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta juga ditargetkan dapat mengenali potensi bahaya dan menerapkan tindakan K3 secara tepat dalam aktivitas pengelolaan limbah B3.
Ruang Lingkup Kompetensi
Materi dalam pelatihan ini meliputi proses pengurusan perizinan untuk kegiatan pengelolaan limbah B3, perencanaan serta pelaksanaan minimasi limbah B3 di tempat kerja, dan penyimpanan limbah B3 secara aman sesuai dengan standar yang ditetapkan. Peserta juga akan mempelajari cara melakukan pengemasan limbah B3 agar tidak menimbulkan bahaya selama proses transportasi dan penyimpanan. Pelatihan mencakup metode pemantauan dan evaluasi kegiatan pengelolaan, serta penyusunan laporan kegiatan pengelolaan limbah B3 yang dibutuhkan oleh instansi terkait. Selain itu, peserta juga akan dibekali kemampuan untuk melakukan evaluasi hasil analisis limbah B3, serta memahami penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) guna mengurangi risiko kecelakaan atau paparan bahan berbahaya selama proses pengelolaan berlangsung.
Pelatihan ini dibimbing oleh instruktur yang memiliki pengalaman luas di bidang pengelolaan limbah industri dan lingkungan, serta memahami praktik terbaik dan peraturan terbaru terkait limbah B3.
Softcopy Ijazah Terakhir (Min. SLTA)
Softcopy CV/ Pengalaman Kerja minimal 2 (dua)
tahun
Softcopy KTP
Softcopy Pasfoto dengan background merah
Softcopy Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Merencanakan Minimasi Limbah B3
Melaksanakan Minimasi Limbah B3
Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (Limbah B3)
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun (Limbah B3)
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)