Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) Sertifikasi BNSP
Pelatihan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) bertujuan untuk membekali peserta dengan kompetensi dalam mencegah dan mengendalikan pencemaran air yang bersumber dari aktivitas industri. Pencemaran air merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem. Keberhasilan pengendalian pencemaran air sangat bergantung pada kompetensi personil yang ditugaskan untuk mengelolanya. Oleh karena itu, diperlukan tenaga kerja yang memahami konsep, metode, serta regulasi yang berlaku terkait pengendalian pencemaran air. Salah satu regulasi utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, yang menekankan pentingnya upaya preventif, penanggulangan, dan pemulihan kualitas air. Untuk mendukung implementasi peraturan ini, pelatihan ini diselenggarakan guna membentuk sumber daya manusia yang profesional dan tersertifikasi sesuai standar BNSP.

Manfaat
Pelatihan ini memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta terkait pengelolaan dan pengendalian pencemaran air. Peserta akan mampu mengidentifikasi sumber dan karakteristik limbah cair industri, memahami proses dan teknologi pengolahan air limbah, serta mampu menyusun rencana pemantauan kualitas air. Selain itu, peserta juga akan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proses pengolahan air limbah. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kualitas lingkungan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Tujuan
Pelatihan ini bertujuan agar peserta memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola serta mengendalikan pencemaran air dari kegiatan industri. Secara khusus, peserta diharapkan mampu mengetahui potensi pencemaran air dari proses industri, memahami karakteristik pencemaran air limbah, menguasai regulasi pemerintah yang relevan terutama PP No. 82 Tahun 2001, menyusun perencanaan pemantauan air secara sistematis, dan mampu melaksanakan tindakan pengendalian pencemaran air dengan pendekatan yang tepat dan terukur.
Ruang Lingkup Kompetensi
Materi yang dibahas dalam pelatihan ini mencakup berbagai aspek penting yang berkaitan dengan pengendalian pencemaran air. Peserta akan mempelajari tentang sumber pencemaran air limbah, karakteristik limbah cair dari berbagai jenis industri, serta tingkat pencemaran air yang dihasilkan. Selain itu, pelatihan juga membahas tentang peralatan yang digunakan dalam sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), proses pengolahan dan daur ulang air limbah, serta rencana dan pelaksanaan pemantauan kualitas air limbah. Tidak kalah penting, pelatihan ini juga mengulas tentang potensi bahaya yang muncul selama proses pengolahan air limbah dan tindakan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) yang harus diterapkan untuk menjamin keamanan dan keberlangsungan proses pengolahan tersebut.
Pelatihan ini akan dibimbing oleh instruktur yang berpengalaman di bidang pengelolaan lingkungan, khususnya dalam pengendalian pencemaran air dan pengoperasian sistem IPAL di berbagai sektor industri. Instruktur juga memiliki kemampuan dalam menyampaikan materi secara aplikatif sesuai dengan kebutuhan lapangan.
Softcopy Ijazah Terakhir (Min. SLTA)
Softcopy CV/ Pengalaman Kerja minimal 2 (dua)
tahun
Softcopy KTP
Softcopy Pasfoto dengan background merah
Softcopy Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
Sumber Pencemaran Air Limbah
Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
Tingkat Pencemaran Air Limbah
Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Daur Ulang Olahan Air Limbah
Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
Pemantauan Kualitas Air Limbah
Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah