Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU) BNSP
Pencemaran udara dari emisi industri merupakan tantangan besar dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Emisi yang tidak terkendali dapat berdampak buruk terhadap kesehatan manusia, merusak ekosistem, serta menyebabkan gangguan kualitas udara yang signifikan. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan instalasi pengendalian pencemaran udara yang tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga dioperasikan oleh tenaga kerja yang kompeten dan profesional. Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPPU) memegang peran kunci dalam memastikan bahwa sistem pengendalian berjalan sesuai dengan standar teknis dan peraturan yang berlaku. Pelatihan ini diselenggarakan untuk membekali para peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengoperasikan, merawat, serta memantau peralatan pengendali pencemaran udara, serta menerapkan keselamatan kerja dalam pelaksanaannya. Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memastikan pengakuan kompetensi yang berlaku secara nasional.

Manfaat
Pelatihan ini memberikan manfaat bagi peserta dalam meningkatkan pemahaman teknis mengenai sistem dan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi. Peserta akan memperoleh kemampuan dalam mengoperasikan dan memelihara alat pengendali, melakukan pemantauan terhadap tingkat pencemaran udara, serta memahami risiko yang mungkin timbul dalam proses pengendalian. Selain itu, pelatihan ini juga mendorong penerapan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang kuat dalam aktivitas operasional pengendalian pencemaran.
Tujuan
Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dalam mengelola dan mengoperasikan instalasi pengendalian pencemaran udara dari emisi secara efektif. Peserta diharapkan mampu mengidentifikasi dan mengevaluasi sumber pencemar udara, menentukan peralatan yang tepat, mengoperasikan serta merawat alat pengendali, dan menyusun rencana pemantauan pencemaran udara. Selain itu, peserta juga diharapkan dapat mengenali potensi bahaya dan menerapkan tindakan K3 secara menyeluruh guna menjamin keselamatan operasional dan kelestarian lingkungan.
Ruang Lingkup Kompetensi
Materi pelatihan mencakup berbagai aspek penting, dimulai dari identifikasi sumber pencemar udara dari emisi dan karakteristiknya, penilaian tingkat pencemaran, hingga pemilihan serta pengoperasian alat pengendali pencemaran udara. Peserta akan mempelajari proses pengendalian emisi yang efektif, melakukan perawatan peralatan secara berkala, serta menyusun dan melaksanakan rencana pemantauan pencemaran udara. Selain itu, pelatihan ini juga menitikberatkan pada aspek keselamatan kerja, di mana peserta dibekali kemampuan dalam mengidentifikasi bahaya yang muncul selama proses pengendalian dan melakukan tindakan K3 secara tepat sesuai dengan standar yang berlaku.
Pelatihan ini dipandu oleh instruktur yang memiliki pengalaman profesional di bidang pengendalian emisi udara industri, pengoperasian sistem filtrasi, dan penerapan standar K3 di lingkungan kerja.
Softcopy Ijazah Terakhir (Min. SLTA)
Softcopy CV/ Pengalaman Kerja minimal 2 (dua)
tahun
Softcopy KTP
Softcopy Pasfoto dengan background merah
Softcopy Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi
Menentukan karakteristik sumber pencemaran udara dari emisi
Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian Pencemaran
udara dari emisi
Melakukan tindakan Keselamatan dan KesehatanKerja (K3)
terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari
emisi
Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi
Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari
emisi
Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
Melaksanakan perawatan alat pengendali pencemaran udara
dari emisi
Menyusun rencana dan melaksanakan pemantauan
pencemaran udara dari emisi
Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari emisi
Melakukan Perawatan Peralatan Pengendalian Pencemaran
Udara
Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari emisi
Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran
Udara dari emisi
Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian
Pencemaran Udara dari emisi

