Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP

📅 5 Hari 📌  Jakarta/Online

Sertifikasi Ahli K3 Umum BNSP merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi seseorang di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, yang diperoleh melalui proses uji kompetensi secara objektif dan sistematis sesuai standar kerja nasional maupun internasional. Proses sertifikasi ini dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah ditunjuk secara resmi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Berbeda dengan sertifikasi K3 dari Kementerian Ketenagakerjaan, pada skema BNSP peserta diseleksi berdasarkan tiga tingkatan yang mengacu pada jenjang pendidikan, pengalaman kerja, dan persyaratan administrasi lainnya.

Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi ini mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penetapan SKKNI Bidang K3. Tujuan dari SKKNI tersebut adalah untuk memastikan bahwa penerapan K3 dilakukan secara profesional demi melindungi tenaga kerja, orang lain, dan seluruh sumber produksi dari potensi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh di tempat kerja.

Sarana Edukasi - Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP

Manfaat

Dengan mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum, peserta diharapkan mampu memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja secara menyeluruh di lingkungan kerja. Peserta akan dibekali pengetahuan dan keterampilan dalam menerapkan prosedur, sistem, dan proses K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan

Materi pelatihan Ahli K3 Umum mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan K3 di tempat kerja. Peserta akan mempelajari dasar-dasar K3, mengelola sistem dokumentasi, dan mengevaluasi pemenuhan persyaratan K3 sesuai prosedur. Selain itu, peserta akan dibekali kemampuan dalam merancang strategi pengendalian risiko, menerapkan manajemen risiko K3, dan mengelola pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Ruang lingkup pelatihan juga meliputi kemampuan mengukur faktor bahaya di tempat kerja, mengelola alat pelindung diri (APD), serta melakukan komunikasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin kerja. Peserta juga akan dilatih untuk menerapkan program pelayanan kesehatan kerja, merancang serta mengelola sistem tanggap darurat, dan melakukan investigasi kecelakaan kerja secara sistematis.

Ruang Lingkup Kompetensi

Materi pelatihan mencakup kemampuan merancang strategi pengendalian risiko K3 di tempat kerja, merancang sistem tanggap darurat, dan melakukan komunikasi K3 secara efektif. Peserta juga akan belajar mengawasi pelaksanaan izin kerja, mengukur faktor bahaya di tempat kerja, serta mengelola pertolongan pertama pada kecelakaan kerja (P3K). Selain itu, ruang lingkup pelatihan meliputi pengelolaan tindakan tanggap darurat, alat pelindung diri (APD), program pelayanan kesehatan kerja, sistem dokumentasi K3, hingga penerapan manajemen risiko K3 secara menyeluruh.

Instruktur

Pelatihan ini dipandu oleh instruktur yang berpengalaman di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta memiliki pemahaman mendalam mengenai standar kompetensi K3 sesuai dengan skema BNSP.

Persyaratan

  • Softcopy Ijazah Minimal SLTA
  • Softcopy CV/ Pengalaman Kerja minimal 2 (dua) tahun
  • Softcopy KTP
  • Softcopy Pasfoto dengan background merah
  • Softcopy Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan

Materi

  • Dasar-dasar K3
  • Mengelola Sistem Dokumentasi & Mengevaluasi
  • Pemenuhan Persyaratan Prosedur K3
  • Merancang Strategi Pengendalian Resiko K3
  • Menerapkan Manajemen Resiko K3
  • Mengelola P3K di Tempat Kerja
  • Mengukur Faktor Bahaya di Tempat Kerja
  • Mengelola APD di Tempat Kerja
  • Melakukan Komunikasi & Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
  • Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
  • Merancang & Mengelola Sistem Tanggap Darurat
  • Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja

Jakarta

Rp. 6,499,000,

Online

Rp. 5,499,000,

Penawaran Spesial Sarana Edukasi