Prosedur Perizinan Pengelolaan Limbah B3


Durasi
2 hari
Jakarta
3.999.000

Indonesia merupakan negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, namun pemanfaatannya dalam kegiatan pembangunan berisiko menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Salah satu dampak yang cukup signifikan adalah meningkatnya produksi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) akibat penggunaan produk berbasis kimia dalam berbagai sektor industri. Agar pemanfaatan sumber daya alam tetap selaras dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup, maka diperlukan kebijakan dan regulasi yang mendorong pelestarian lingkungan sebagai bagian dari tujuan pembangunan berkelanjutan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diperlukan langkah preventif dalam pengendalian dampak lingkungan, salah satunya melalui mekanisme perizinan yang ketat dan terstruktur. Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman dan keterampilan dalam menjalankan prosedur perizinan pengelolaan limbah B3 secara tepat, sehingga dapat mendukung kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.


Tujuan

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta mengenai proses, persyaratan, dan tahapan dalam pengurusan perizinan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peserta akan dibekali dengan kemampuan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, memahami kewajiban administrasi, serta menerapkan prosedur teknis dan legal yang harus dipenuhi dalam rangka memperoleh izin pengelolaan limbah B3. Selain itu, pelatihan ini juga bertujuan mendorong kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai upaya pelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Sasaran

1. Memahami dasar hukum dan regulasi terkait perizinan pengelolaan limbah B3.

2. Mengetahui jenis-jenis perizinan yang diperlukan dalam kegiatan pengelolaan limbah B3.

3. Mampu menyusun dan melengkapi dokumen persyaratan perizinan secara benar.

4. Terampil dalam mengidentifikasi tahapan proses perizinan dari awal hingga terbitnya izin.

5. Mengetahui sistem online perizinan lingkungan seperti OSS dan aplikasi pendukung lainnya.

6. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum untuk mencegah sanksi administratif atau pidana.


Sarana Edukasi - Training

1. Dasar hukum PP No. 101 Tahun 2014
2. Klasifikasi dan karakteristik Limbah B3
3. Penyimpanan dan pengumpulan Limbah B3
4. Pemanfaatan Limbah B3
5. Pengolahan Limbah B3
6. Penimbunan (landfilling) Limbah B3
7. Pengangkutan, simbol dan label Limbah B3
8. Prosedur perizinan pengelolaan Limbah B3
9. Pengisian logbook dan neraca Limbah B3

Pelatihan ini akan dibimbing oleh instruktur yang memiliki pengalaman di bidang regulasi lingkungan dan pengelolaan limbah industri, khususnya dalam pengurusan dokumen perizinan. Instruktur memahami secara teknis dan prosedural sistem perizinan di Indonesia serta mampu menjelaskan tahapan perizinan secara praktis, dengan pendekatan yang aplikatif dan relevan terhadap kebutuhan sektor industri. Peserta akan dibimbing melalui studi kasus dan simulasi agar siap mengimplementasikan prosedur perizinan secara mandiri dan tepat.

Penawaran Spesial Sarana Edukasi