P2K3


Durasi
2 hari
Jakarta
3.999.000

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek krusial dalam menjaga keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus perlindungan bagi tenaga kerja. Untuk memastikan implementasi K3 berjalan secara sistematis dan terkoordinasi, dibutuhkan peran aktif dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja.

Pembentukan P2K3 diatur dalam Permenaker No. 04/MEN/1987, yang mewajibkan setiap perusahaan untuk memiliki struktur organisasi P2K3 dengan fungsi utama melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan program K3 di tempat kerja.

Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman tentang peran strategis P2K3 dalam mendorong budaya kerja aman, menyusun program kerja yang terukur, serta membangun sistem komunikasi K3 yang efektif antara manajemen dan pekerja. Melalui pembekalan ini, diharapkan P2K3 dapat menjadi motor penggerak dalam peningkatan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja secara menyeluruh di perusahaan.


Tujuan

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada peserta mengenai dasar hukum dan peraturan terkait K3, termasuk peran, tugas, dan fungsi P2K3. Selain itu, peserta juga akan memahami konsep dasar pencegahan kecelakaan kerja, prinsip-prinsip penerapan SMK3 sesuai OHSAS 18001 dan PP No. 50 Tahun 2012, serta mampu memberikan masukan dan rekomendasi yang membangun kepada manajemen perusahaan. Pelatihan ini juga ditujukan agar peserta dapat mengelola P2K3 secara efektif dan berkontribusi aktif dalam pengembangan program K3 di perusahaan.

Sasaran

1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai regulasi dan dasar hukum pembentukan P2K3

2. Mendorong terciptanya P2K3 yang aktif dan berfungsi optimal di perusahaan

3. Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun program kerja P2K3 secara terencana

4. Menumbuhkan kesadaran pentingnya pelibatan seluruh unsur perusahaan dalam program K3

5. Mengembangkan budaya kerja yang selaras dengan prinsip-prinsip K3 yang berkelanjutan


Sarana Edukasi - Training

1. Dasar – Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Undang – Undang No. 1 Tentang Keselamatan Kerja dan
3. Peraturan Tentang P2K3 serta Ahli Kesehatan dan
4. Keselamatan Kerja
5. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
berdasarkan OHSAS 18001 dan SMK3 PP no 50/2012
6. Tugas & Tanggungjawab P2K3 serta bentuk organisasi P2K3
7. Penyelenggaraan Rapat-Rapat P2K3 dan Penyusunan
8. Program P2K3
9. Investigasi dan Analisis Kecelakaan Kerja
10. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pelatihan ini dipandu oleh instruktur berpengalaman di bidang K3 dan manajemen organisasi kerja. Instruktur memiliki latar belakang praktis dalam mendampingi pembentukan serta pengelolaan P2K3 di berbagai perusahaan dan terbiasa menyampaikan materi secara aplikatif, komunikatif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penawaran Spesial Sarana Edukasi