
Permenaker LHK No. P.74 Tahun 2019
Pendampingan Teknis Pengendalian Limbah B3 Secara Legal dan Berkelanjutan
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan kewajiban penting bagi perusahaan yang menghasilkan, menyimpan, atau menggunakan zat kimia berbahaya. PT Sarana Edukasi Mandiri hadir sebagai mitra andal dalam membantu industri memenuhi ketentuan pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P.74 Tahun 2019.
📜 Apa Itu Permenaker LHK P.74/2019?
Peraturan ini mengatur pengelolaan limbah B3 secara menyeluruh, mulai dari identifikasi, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemusnahan limbah. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta menjamin kepatuhan perusahaan terhadap regulasi nasional.
🔧 Layanan Konsultasi Kami Meliputi:
✅ Penyusunan Dokumen Pengelolaan B3 (DPLB3)
✅ Identifikasi & Klasifikasi Limbah B3
✅ Penyusunan SOP Pengelolaan B3
✅ Desain & Evaluasi Gudang Penyimpanan B3
✅ Pelatihan Petugas Pengelola B3
✅ Pendampingan Audit Lingkungan & Perizinan
🎯 Manfaat Pendampingan
-
Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional
-
Mengurangi risiko sanksi hukum dan pencemaran
-
Meningkatkan reputasi dan keberlanjutan bisnis
-
Sistem manajemen limbah yang lebih efisien dan aman
🏭 Sektor yang Membutuhkan Layanan Ini:
-
Industri manufaktur (otomotif, tekstil, elektronik, dll)
-
Rumah sakit & laboratorium
-
Tambang & energi
-
Pergudangan & logistik bahan kimia
-
Industri pangan, kosmetik, dan farmasi