Training of Trainer (TOT) KKNI Level 5 Instruktur Senior Sertifikasi BNSP

Durasi
4 hari
Jakarta
7.499.000

Training of Trainer (TOT) KKNI Level 5 dirancang khusus bagi para senior trainer dan fasilitator yang ingin mendapatkan pengakuan sebagai instruktur senior melalui sertifikasi nasional dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi profesional dalam bidang metodologi pelatihan, khususnya bagi mereka yang telah memiliki pengalaman dan tanggung jawab besar dalam merancang, mengelola, serta mengevaluasi program pelatihan.

Instruktur dengan kualifikasi KKNI Level 5 memiliki peran strategis, di antaranya menerapkan prinsip K3 untuk mengendalikan risiko, mengorganisasikan dan memimpin asesmen, hingga memberikan kontribusi dalam validasi asesmen. Agar dapat menjalankan peran ini secara optimal, diperlukan pelatihan yang komprehensif dan sistematis, yaitu melalui kegiatan Training of Trainer (TOT). TOT ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas dan keterampilan peserta agar mampu menjadi trainer yang handal, profesional, dan sesuai standar kompetensi nasional.

Sarana Edukasi - Bidang Human Resource Development Sertfikasi BNSP

Manfaat

Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan memperoleh pengakuan resmi atas kompetensinya sebagai instruktur senior melalui sertifikasi BNSP. Selain itu, pelatihan ini juga memberikan peningkatan kapasitas dalam menyusun, menyampaikan, dan mengevaluasi pelatihan secara efektif. Peserta juga akan dibekali kemampuan untuk mengorganisasi dan melaksanakan asesmen kompetensi yang valid dan objektif. Secara keseluruhan, pelatihan ini memberikan kontribusi nyata dalam penguatan profesionalisme dan kredibilitas seorang trainer di dunia kerja.

Tujuan

Pelatihan Training of Trainer (TOT) KKNI Level 5 ini bertujuan untuk memastikan dan memelihara kompetensi tenaga ahli di bidang pelatihan, khususnya pada subbidang metodologi pelatihan jabatan instruktur senior. Selain itu, pelatihan ini dirancang untuk mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi yang terstandarisasi secara nasional, memberikan pembinaan yang sesuai dengan regulasi dan Skema Kualifikasi Nasional, serta mempersiapkan peserta untuk mengikuti uji kompetensi sebagai trainer yang profesional. Pada akhirnya, peserta diharapkan mampu melaksanakan dan mengorganisir proses asesmen serta memperoleh sertifikat kompetensi di bidang metodologi pelatihan.

Ruang Lingkup Kompetensi

Ruang lingkup pelatihan Training of Trainer (TOT) KKNI Level 5 mencakup penguasaan berbagai unit kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang instruktur senior. Peserta akan dibekali kemampuan dalam mengaplikasikan keterampilan dasar komunikasi, menentukan kebutuhan pelatihan baik secara individu maupun mikro, serta menyusun dan merencanakan program pelatihan yang efektif. Selain itu, pelatihan ini juga mencakup keterampilan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka, mengorganisasi dan menilai kinerja sumber daya manusia pelatihan, serta merancang dan melaksanakan proses asesmen kompetensi. Peserta juga akan belajar mengembangkan perangkat asesmen, memimpin sistem dan layanan asesmen, melakukan validasi dan evaluasi hasil asesmen, hingga menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk mengendalikan risiko. Sebagai pelengkap, peserta juga akan dilatih untuk melakukan presentasi yang sistematis dan profesional guna menunjang efektivitas penyampaian materi pelatihan.

Instruktur

Pelatihan ini akan dibawakan oleh instruktur berpengalaman yang telah tersertifikasi dan Asesor Kompetensi BNSP, serta memiliki keahlian mendalam di bidang metodologi pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia.

Persyaratan

Softcopy Ijazah Terakhir (Min. D3)
Softcopy CV/ Pengalaman Kerja minimal 2 (dua)
tahun
Softcopy KTP
Softcopy Pasfoto dengan background merah
Softcopy Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan

Materi

Mengaplikasikan Keterampilan Dasar Komunikasi
Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro
Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
Menyusun Program Pelatihan
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
Melakukan Pengorganisasian SDM Pelatihan
Menilai Kinerja SDM Pelatihan
Mengorganisasikan asesmen
Mengembangkan perangkat asesment
Mengases kompetensi
Memimpin Sistem dan Pelayanan Asesmen
Melaksanakan Evaluasi Asesmen
Memberikan Kontribusi dalam Pelaksanaan Asesmen
Memberikan Kontribusi dalam Validasi Asesmen
Menerapkan Prinsip Kesehatan Kerja untuk Mengendalikan
Risiko K3
Melakukan Presentasi

Penawaran Spesial Sarana Edukasi