Auditor SMK3 Sertifikasi BNSP
📅 4 Hari 📌 Jakarta/Online
Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) memiliki peran penting dalam memastikan bahwa penerapan K3 di perusahaan berjalan efektif, sesuai dengan regulasi, dan mendukung peningkatan kinerja keselamatan kerja. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja guna melindungi tenaga kerja dan aset perusahaan.
Untuk memenuhi tuntutan tersebut, dibutuhkan tenaga kerja yang profesional dan kompeten di bidang K3, termasuk auditor yang mampu melakukan evaluasi sistematis terhadap pelaksanaan SMK3.
Dalam menghadapi kebutuhan dunia kerja nasional dan internasional, penting bagi para auditor K3 untuk memiliki kompetensi yang diakui secara resmi. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang K3 telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi profesi.
Untuk itu, pelatihan Auditor SMK3 ini diselenggarakan sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang siap bersaing di era global, sekaligus mendukung pemenuhan regulasi perusahaan dalam penerapan sistem manajemen K3.

Manfaat
Melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh kompetensi teknis dan praktis untuk melakukan audit SMK3 secara profesional. Pelatihan ini juga membantu perusahaan dalam memastikan bahwa sistem K3 yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan perundangan dan standar audit yang berlaku. Selain itu, keberadaan auditor internal yang kompeten dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program K3, menurunkan potensi risiko kecelakaan kerja, serta menjadi nilai tambah dalam proses sertifikasi eksternal atau penilaian pihak ketiga.
Tujuan
Pelatihan ini bertujuan agar peserta mampu memahami prinsip dan struktur SMK3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 serta OHSAS 18001:2007, memahami metode identifikasi dan pengkajian risiko bahaya K3, serta mampu menyusun tujuan, sasaran, dan program K3 secara sistematis. Selain itu, peserta diharapkan mampu menyusun dokumentasi sistem K3 dalam bentuk prosedur kerja, SOP, dan instruksi kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta juga akan memahami cara mengimplementasikan, mengelola, dan mempertahankan sistem manajemen K3 di perusahaan.
Ruang Lingkup Kompetensi
Materi pelatihan mencakup berbagai aspek penting dalam proses audit SMK3, antara lain peraturan perundangan yang terkait, prinsip-prinsip dasar SMK3, serta elemen dan kriteria audit. Peserta juga akan mempelajari mekanisme dan sistematika pelaksanaan audit, teknik audit yang efektif, serta memahami tugas dan fungsi seorang auditor SMK3. Selain itu, ruang lingkup pelatihan mencakup pemahaman tentang badan audit, instrumen audit, pelaporan dan dokumentasi hasil audit, pengelolaan sistem informasi K3, serta koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3 secara menyeluruh di perusahaan.
Pelatihan ini dipandu oleh instruktur yang memiliki pengalaman luas dalam audit dan implementasi sistem manajemen K3, serta memahami standar audit yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional.
- Softcopy Ijazah Minimal SLTA
- Softcopy CV/ Pengalaman Kerja minimal 2 (dua) tahun
- Softcopy KTP
- Softcopy Pasfoto dengan background merah
- Softcopy Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
- Peraturan Perundangan Terkait SMK3
- Prinsip-Prinsip SMK3
- Elemen-Elemen dan kriteria Audit SMK3
- Mekanisme & Sistematika Pelaksanaan Audit SMK3
- Teknik Audit SMK3
- Tugas dan Fungsi Auditor SMK3
- Wewenang, kewajiban dan jenjang karier Auditor SMK3
- Badan Audit SMK3
- Instrumen Audit SMK3
- Pelaporan dan Dokumentasi Audit SMK3
- Mengelola Sistem Informasi dan Data K3
- Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3