K3 Kebakaran Kelas D (Petugas Peran Kebakaran) Sertifikasi KEMNAKER
π 3 Hari πΒ Blended
Kebakaran merupakan salah satu ancaman serius yang dapat menimbulkan kerugian besar, baik terhadap keselamatan jiwa, aset perusahaan, maupun kelangsungan operasional tempat kerja. Dalam konteks ini, kesiapsiagaan tenaga kerja dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran menjadi aspek yang sangat penting.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, setiap perusahaan wajib membentuk unit penanggulangan kebakaran dan menyelenggarakan pelatihan secara berkala. Salah satu ketentuan penting dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa tempat kerja dengan jumlah tenaga kerja minimal 25 orang diwajibkan memiliki personel yang ditugaskan sebagai Petugas Penanggulangan Kebakaran Kelas D.
Petugas ini harus memiliki kompetensi khusus dalam mendeteksi potensi bahaya kebakaran, memahami sistem proteksi aktif dan pasif, serta mampu melaksanakan tindakan pemadaman awal secara efektif. Untuk itu, dibutuhkan pelatihan khusus yang tidak hanya membekali peserta dengan pengetahuan teoritis, tetapi juga keterampilan praktis di lapangan.
Pelatihan ini merupakan bentuk komitmen terhadap budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menciptakan tempat kerja yang aman, tertib, dan produktif.

Manfaat
Melalui pelatihan ini, peserta akan mampu melaksanakan peran sebagai petugas pemadam kebakaran kelas D yang kompeten. Manfaatnya mencakup peningkatan keamanan kerja, kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, serta kesiapsiagaan dalam prosedur evakuasi. Selain itu, pelatihan ini mendukung upaya perusahaan dalam menciptakan tempat kerja yang aman dan tanggap terhadap bahaya kebakaran.
Tujuan
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar dan keterampilan praktis kepada peserta dalam mengenali potensi kebakaran, memahami teori api, serta mampu menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) dan sistem proteksi kebakaran lainnya. Diharapkan peserta dapat bertindak cepat dan tepat dalam situasi darurat kebakaran untuk mencegah terjadinya cedera maupun kerugian yang lebih besar.
Ruang Lingkup Kompetensi
Pelatihan K3 Kebakaran Kelasβ―D mempersiapkan peserta sebagai petugas tanggap pertama di lingkungan kerja, membekali mereka dengan kompetensi untuk mengenali potensi bahaya kebakaran, menerapkan prinsip-prinsip keselamatan kerja (K3), serta melakukan teknik pemadaman awal menggunakan APAR. Materi mencakup manajemen penanggulangan kebakaran, teori api dan anatomi kebakaran, proteksi kebakaran aktif dan pasif, fire emergency planning, serta praktik pemadaman tradisional dan konvensional. Peserta juga dilatih evakuasi darurat dan wajib mengikuti evaluasi praktik dan teori melalui TemanK3 sebelum memperoleh sertifikat dan kartu kewenangan dari Kemnaker RI sebagai bukti kompetensi resmi.
Materi pelatihan mencakup dasar-dasar K3 dan peraturan penanggulangan kebakaran, manajemen pengamanan kebakaran, teori api dan anatomi kebakaran, prinsip pencegahan dan teknik pemadaman, sistem proteksi aktif dan pasif, prosedur darurat kebakaran, serta praktik pemadaman dengan APAR dan hidran. Evaluasi dilakukan melalui ujian praktik dan ujian teori menggunakan platform resmi temank3.kemnaker.go.id.
- Scan kartu identitas WNI (KTP/Paspor) yang masih berlaku
- Scan ijazah terakhir (Min.D3)
- Scan Surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Scan Pas foto (Background merah)
- Pakta Integritas
- Dasar β dasar K3 dan peraturan terkait K3 penanggulangan kebakaran
- Dasar β dasar manajemen pengamanan kebakaran
- Teori api dan anatomi kebakaran
- Prinsip-prinsip pencegahan dan teknik pemadaman kebakaran
- Sistem proteksi pasif dan aktif
- Pengetahuan prosedur menghadapi bahaya kebakaran
- Pemadaman dengan APAR/Hidran
- Ujian Praktek oleh Fasilitator
- Ujian Teori menggunakan website temank3.kemnaker.go.id