Ahli Madya K3 Konstruksi Sertifikasi KEMNAKER
📅 5 Hari 📌 Blended
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya pasal 1 ayat (6), dinyatakan bahwa Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah tenaga teknis berkeahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk mengawasi ditaatinya peraturan keselamatan kerja. Dalam konteks sektor konstruksi, kebutuhan terhadap Ahli K3 semakin meningkat seiring dengan tingginya risiko kecelakaan dan kompleksitas pekerjaan di lapangan. Ahli K3 Konstruksi adalah profesional yang memiliki kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja khususnya untuk sektor konstruksi.
Mereka bertanggung jawab dalam merencanakan, mengimplementasikan, serta mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi (SMK3 Konstruksi). Kompetensi ini harus dibuktikan melalui sertifikasi resmi dari lembaga atau instansi yang diakui pemerintah, seperti Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Menurut regulasi, apabila suatu proyek konstruksi: bersifat berbahaya, dan/atau mempekerjakan ≥100 tenaga kerja, dan/atau memiliki nilai kontrak > Rp100 miliar, maka WAJIB melibatkan Ahli K3 Konstruksi dalam pelaksanaannya.
Untuk itu, pelatihan Ahli Muda dan Ahli Madya K3 Konstruksi Sertifikasi KEMNAKER diselenggarakan sebagai upaya mencetak tenaga kerja konstruksi yang kompeten dan berlisensi resmi, guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Manfaat
Manfaat utama dari pelatihan ini adalah meningkatkan kapasitas profesional peserta dalam mendorong terciptanya budaya kerja yang berlandaskan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L). Dengan pendekatan strategis kepada seluruh pemangku kepentingan proyek, peserta diharapkan mampu memastikan bahwa Sistem Manajemen K3L (SMK3L) dijalankan secara menyeluruh dan konsisten. Hal ini akan mendukung keberlangsungan proyek yang lebih aman, efisien, dan sesuai dengan standar nasional maupun internasional.
Tujuan
Pelatihan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan kemampuan memahami dan mengimplementasikan berbagai regulasi, peraturan, kode, dan standar terkait K3 dalam praktik konstruksi di lapangan. Selain itu, peserta diharapkan mampu menerapkan prinsip-prinsip manajerial seperti perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengendalian (controlling) dalam sistem manajemen K3 konstruksi. Kompetensi ini akan memperkuat peran peserta sebagai pengelola K3 di proyek-proyek skala besar dan kompleks.
Ruang Lingkup Kompetensi
Pelatihan ini mencakup pemahaman Undang-Undang, standar dan peraturan K3, serta manajemen konstruksi dan teknik konstruksi. Peserta dibekali dasar-dasar K3, manajemen risiko, lingkungan, administrasi K3, serta penerapan K3 pada peralatan, ruang tertutup, dan tanggap darurat. Materi juga mencakup komunikasi, audit K3, manajemen pelatihan, hingga praktik lapangan, penyusunan makalah, dan evaluasi akhir sebagai penilaian kompetensi.
Pelatihan ini dipandu oleh instruktur berpengalaman yang merupakan ahli dan praktisi K3 konstruksi. Mereka memiliki sertifikasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan serta rekam jejak profesional dalam menangani proyek-proyek konstruksi nasional yang menerapkan sistem manajemen K3 secara menyeluruh dan efektif.
- Scan kartu identitas WNI (KTP/Paspor) yang masih berlaku
- Scan ijazah terakhir (Min.D3)
- Scan Surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Scan Pas foto (Background merah)
- Pakta Integritas
- Undang-undang, Standar dan Peraturan K3
- Manajemen Konstruksi
- Pengetahuan Teknik Konstruksi
- Pengetahuan Dasar K3
- Manajemen dan Administrasi K3
- K3 Pekerjaan Konstruksi
- Manajemen Risiko
- Manajemen Lingkungan
- K3 Peralatan Konstruksi
- Sistim Pemadaman Kebakaran
- Kesiagaan dan Sistim Kebakaran
- Kesiagaan dan Sistim Tanggap Darurat
- Pengenalan Bahaya Radiasi dan Radio Aktif
- Higiene Perusahaan dan Proyek
- Manajemen Umum
- K3 ruang Tertutup.
- Manajemen Pelatihan dan Kompetensi K3
- Komunikasi,Konsultasi dan Kesadaran K3
- Pengetahuan Auditing K3
- Observasi lapangan dan Penyusunan makalah
- Seminar
- Evaluasi Akhir