Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas 1 Sertifikasi KEMNAKER
📅 5 Hari 📌Blended
Pengoperasian mesin produksi dan mesin perkakas skala besar memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan kerja apabila tidak dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan kompeten. Mesin-mesin ini bekerja dengan tekanan tinggi, pergerakan cepat, dan sistem kelistrikan kompleks yang membutuhkan pemahaman teknis serta penerapan prosedur keselamatan kerja secara ketat.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 38 Tahun 2016 tentang K3 Pesawat Tenaga dan Produksi, setiap operator yang bertugas pada pesawat tenaga dan produksi wajib memiliki kualifikasi dan sertifikasi sesuai kelasnya. Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas 1 adalah mereka yang bertanggung jawab atas pengoperasian mesin dengan daya tinggi serta membimbing operator kelas di bawahnya.
Untuk memastikan kelayakan dan ketaatan terhadap peraturan perundangan, kami menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas 1 yang bertujuan meningkatkan kompetensi kerja, serta memastikan standar keselamatan kerja di tempat kerja tetap terpenuhi.

Manfaat
Peserta akan mendapatkan keterampilan teknis, pemahaman prinsip K3, serta kemampuan troubleshooting, sehingga mampu bekerja secara aman, efisien, dan berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas perusahaan.
Tujuan
Pelatihan ini bertujuan untuk mencetak operator bersertifikat yang memiliki keahlian dalam mengoperasikan, memelihara, dan mengendalikan mesin produksi dan perkakas sesuai dengan standar keselamatan kerja yang berlaku di industri.
Ruang Lingkup Kompetensi
Pelatihan mencakup: kebijakan dan dasar K3, UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 38 Tahun 2016, pengetahuan dasar mesin produksi dan perkakas, dasar kelistrikan, pengenalan B3, lingkungan kerja dan perlindungan, alat pengaman, sistem pengendalian, troubleshooting, pemeliharaan, pengujian, kontrol otomatis, Job Safety Analysis (JSA), dan evaluasi teori–praktik melalui temank3.kemnaker.go.id.
Pelatihan akan dibimbing oleh instruktur profesional yang berpengalaman di bidang pesawat tenaga dan produksi, khususnya Operator Mesin Produksi dan Perkakas. Instruktur memiliki kompetensi teknis yang teruji dan aktif dalam program pelatihan serta pembinaan K3 sesuai standar KEMNAKER RI.
- Scan kartu identitas WNI (KTP/Paspor) yang masih berlaku
- Scan ijazah terakhir (Min.D3)
- Scan Surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Scan Pas foto (Background merah)
- Pakta Integritas
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dandasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan Pesawat Tenaga dan Produksi
- Undang-Undang No.1 Tahun 1970. Permenaker No.38 Tahun 2016
- Pengetahuan dasar Mesin Produksi dan Perkakas
- Dasar-dasar Kelistrikan (motor/instalasi Listrik)
- Pengetahuan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Lingkungan Kerja dan perlindungan
- Alat pengaman dan Perlindungan
- Trouble Shooting
- Sebab-sebab Kecelakaan dan Penangannnya
- System pengendalian dan pengoperasian aman
- Pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian.
- Lingkungan kerja dan pengendaliannya
- Alat Kontrol otomatis
- Pengetahuan Job Safety Analysis (JSA)
- Evaluasi (Teori & Praktik) Ujian Teori menggunakan website temank3.kemnaker.go.id