Operator Lokomotive Sertifikasi KEMNAKER
📅 4 Hari 📌Blended
Lokomotif merupakan salah satu jenis pesawat angkut yang digunakan dalam kegiatan transportasi barang atau manusia di lingkungan industri, tambang, maupun fasilitas operasional tertutup lainnya. Pengoperasian lokomotif memerlukan keahlian khusus karena melibatkan kecepatan, beban berat, sistem mekanik dan elektrikal kompleks, serta ruang gerak yang terbatas. Kesalahan dalam pengoperasian tidak hanya berdampak pada kerusakan alat, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kecelakaan kerja yang serius.
Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung efisiensi operasional, maka diperlukan tenaga kerja yang kompeten dan memiliki pemahaman mendalam terkait prosedur keselamatan dan teknik pengoperasian lokomotif. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta peraturan pelaksana lainnya seperti Permenaker No. 08 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut yang mengatur bahwa operator pesawat angkut, termasuk lokomotif, wajib memiliki sertifikasi kompetensi kerja.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, diselenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Operator Lokomotif guna meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan kualifikasi personel dalam menjalankan operasional lokomotif secara aman, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Manfaat
Pelatihan ini bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam mengoperasikan lokomotif secara aman dan sesuai prosedur. Peserta akan memahami aspek keselamatan kerja, perawatan dasar, serta prosedur pengoperasian yang benar. Selain itu, pelatihan ini juga membantu memenuhi syarat peraturan K3 dan mendukung perolehan Surat Izin Operator (SIO) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Tujuan
Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan dan menghasilkan operator lokomotif yang memiliki kompetensi teknis, pemahaman keselamatan kerja, serta kemampuan dalam mengoperasikan dan merawat lokomotif sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, pelatihan ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait pesawat angkut dan keselamatan kerja yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ruang Lingkup Kompetensi
Materi pelatihan Operator Lokomotif meliputi pemahaman tentang kebijakan dan dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 serta Permenaker No. 08 Tahun 2020 tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Peserta akan mempelajari pengetahuan dasar lokomotif dan komponen utamanya, sistem transmisi tenaga mekanik, sistem kelistrikan dan kontrol, serta perangkat keselamatan kerja.
Selain itu, pelatihan juga mencakup prosedur pengoperasian aman, sistem pengereman, teknik perawatan, identifikasi gangguan (troubleshooting), dan teknik inspeksi harian. Di akhir sesi, peserta akan mengikuti evaluasi teori dan praktik melalui platform resmi KEMNAKER
Pelatihan ini akan dibimbing oleh para instruktur profesional yang memiliki pengalaman luas dalam bidang ini, serta memahami regulasi K3 secara mendalam. Instruktur telah terlibat dalam berbagai pelatihan teknis dan sertifikasi, serta mampu menyampaikan materi secara aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan industri.
- Scan kartu identitas WNI (KTP/Paspor) yang masih berlaku
- Scan ijazah terakhir (Min.D3)
- Scan Surat keterangan bekerja dari perusahaan
- Scan Pas foto (Background merah)
- Pakta Integritas
- Dasar-Dasar K3
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 08 Tahun 2020
- Pengetahuan Dasar Keran Angkat
- Perangkat Keselamatan Kerja (Safety Devices)
- Tali Kawat Baja
- Alat Bantu Angkat dan Pengikatan
- Sebab-Sebab Kecelakaan dan Pencegahannya
- Menghitung Berat Beban
- Pengoperasian Aman
- Perawatan dan Pemeriksaan Harian
- Evaluasi (Teori & Praktik) Ujian Teori menggunakan website temank3.kemnaker.go.id