Tenaga Kerja Pada Ketinggian tingkat 2 Sertifikasi KEMNAKER

📅 5 Hari 📌Blended

Pekerjaan pada ketinggian memiliki risiko yang tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, terutama bila dilakukan tanpa pengetahuan, keterampilan, serta perlengkapan yang memadai. Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 2 (TKPK 2) adalah pekerja yang tidak hanya mampu bekerja di lantai kerja tetap atau sementara, tetapi juga memiliki tanggung jawab lebih dalam menjalankan prosedur kerja aman, termasuk melakukan penyelamatan diri maupun orang lain di kondisi darurat.

Pelatihan TKPK Tingkat 2 dirancang untuk membekali pekerja dengan kompetensi lanjutan dalam menghadapi situasi berisiko di area kerja ketinggian. Peserta akan diberikan materi terkait potensi bahaya, teknik kerja aman menggunakan sistem akses tali, serta metode penyelamatan di berbagai skenario darurat. Pelatihan ini sangat penting untuk memastikan pekerja dapat bekerja secara profesional, aman, dan sesuai standar keselamatan yang berlaku.

Bagi perusahaan, keberadaan pekerja bersertifikasi TKPK 2 merupakan wujud kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan sekaligus investasi dalam manajemen risiko kerja. Pengelolaan K3 yang baik akan mencegah potensi kecelakaan, mengurangi biaya akibat klaim atau denda, serta meningkatkan produktivitas dan citra perusahaan.

Program ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada BAB V tentang pelatihan kerja, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian, yang mengklasifikasikan pekerja ketinggian ke dalam dua kategori, yaitu Tenaga Kerja Pada Ketinggian (TKPK) dan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT).

Tenaga Kerja Pada Ketinggian tingkat 2 Sertifikasi KEMNAKER

Manfaat

Pelatihan TKPK Tingkat 2 memberikan berbagai manfaat strategis bagi tenaga kerja dan perusahaan. Bagi peserta, pelatihan ini membuka peluang untuk mengembangkan karier dan meningkatkan daya saing melalui sertifikasi resmi yang diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Bagi perusahaan, keberadaan pekerja bersertifikasi TKPK 2 membantu meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap regulasi K3, mengurangi risiko kecelakaan, serta menekan potensi kerugian akibat kecelakaan kerja. Dengan tenaga kerja yang kompeten, operasional di lapangan dapat berjalan lebih aman, efisien, dan produktif.

Tujuan

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaan pada ketinggian yang lebih kompleks dan berisiko tinggi. Peserta dibekali dengan kemampuan teknis lanjutan seperti penguasaan teknik akses tali, identifikasi dan pengendalian bahaya, serta prosedur penyelamatan dalam kondisi darurat. Tujuan utama pelatihan ini adalah menciptakan tenaga kerja yang mampu bekerja secara mandiri, aman, dan sesuai dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku di lingkungan kerja berisiko tinggi.

Ruang Lingkup Kompetensi

Pelatihan ini mencakup materi lanjutan dalam keselamatan kerja di ketinggian, yang bertujuan untuk meningkatkan keahlian teknis dan kesadaran risiko pada situasi kerja yang lebih kompleks. Ruang lingkup pelatihan meliputi pemahaman dasar-dasar K3 serta peraturan perundangan yang relevan dengan pekerjaan di ketinggian. Peserta akan mempelajari teknik penyelamatan korban pada sistem tali, penguasaan sistem jalur penambat (anchor line) tingkat lanjutan, dan teknik pemanjatan struktur secara aman. Selain itu, pelatihan juga membahas penentuan zona terbatas (exclusion zone) serta langkah-langkah perlindungan bagi pihak ketiga di area kerja. Untuk memastikan kompetensi peserta, pelatihan dilengkapi dengan evaluasi teori dan praktik.

Instruktur

Pelatihan ini dipandu oleh tenaga pengajar berpengalaman yang memiliki latar belakang teknis dan praktik langsung dalam pekerjaan di ketinggian. Dengan pendekatan pembelajaran yang interaktif dan aplikatif, para instruktur akan membimbing peserta agar mampu menerapkan prosedur kerja aman, memahami risiko, serta mengelola situasi darurat dengan efektif di lapangan.

Persyaratan

  • Scan kartu identitas WNI (KTP/Paspor) yang masih berlaku
  • Scan ijazah terakhir (Min.D3)
  • Scan Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Scan Pas foto (Background merah)
  • Pakta Integritas

Materi

  • Dasar-dasar K3 dan Peraturan perundangan yang terkait dengan bekerja di ketinggian
  • Teknik penyelamatan korban pada tali
  • Sistem jalur penambat (Anchor Line) tingkat lanjutan
  • Teknik pemanjatan pada struktur tingkat lanjutan
  • Penentuan zona khusus terbatas (Exclusion Zone) dan perlindungan untuk pihak ketiga
  • Evaluasi Teori
  • Evaluasi Praktek

Blended

Rp. 7,999,000,-

Penawaran Spesial Sarana Edukasi